Alm. Rito Riandi adalah korban gantung diri dirumahnya sendiri yang ditemukan warga (12/08/20) di Desa Kemawen, Kab. Barito Utara, Kalteng
Akan tetapi, ternyata Rito Riandi meninggal bukan karena gantung diri. Tetapi di bunuh tidak jauh dari rumahnya dan kemudian digantung di kamar tamu korban.
Miris dan sadis. Rito Riandi meregang nyawa ditangan 5 (lima) orang eksekutor sadis yang kesemuanya masih sekampung dengan korban bahkan bisa dibilang para terduga pelaku pembunuhan masih bertetangga dengan korban.
Hal ini terungkap setelah Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, dalam pres rilisnya yang di sampaikan oleh Wakapolres Barito Utara, Kompol Marharsono, SH.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP. M. Tommy Palayukan, SIK, Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah SH.MM, dan Kanit Reskrim Polsek Montallat, Muksin di halaman Satreskrim Polres Barito Utara.
Wakapolres menjelaskan penemuan warga terhadap Alm. Rito Riandi yang tergantung dirumahnya (12/8/20), awalnya diduga meninggal karena gantung diri atau bunuh diri ternyata meninggal karena dibunuh.
“Korban alm.Rito Riandi (31) yang ditemukan warga tewas tergantung dirumahnya awalnya diduga tewas karena bunuh diri dengan cara menggantung diri. Kemudian korban di makamkan di desa Kemawen. Akan tetapi melihat kematian saudaranya, keluarga korban merasa ada kejanggalan atas kematian korban. Sehingga keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk dilakukan otopsi. Kamis, (5/11/20) pihak kepolisian disaksikan perangkat desa, keluarga korban dan warga membongkar makam korban. Korban di bawa ke Rumah sakit Dr. Silvanus untuk dilakukan visum dan otopsi. Hasil visum dan otopsi menerangkan bahwa di kulit kepala, tengkorak kepala dan bagian dada korban ditemukan tanda tanda kekerasan sehingga kematian korban diduga akibat benturan benda tumpul.”
Masih lanjut perwira satu melati ini ” atas hasil visum dan otopsi terhadap korban, Polres Barito Utara melakukan tim gabungan. Satreskrim Polres Barito Utara bersama Polsek Montallat . Tim gabungan melakukan gerak cepat untuk mengungkap kematian Rito Riandi. Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP tim gabungan mengantongi nama nama yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Sabtu (5/12/20) tim gabungan berhasil meringkus tiga orang yang diduga pelaku pembunuhan yaitu IS, WR, AJ dan AM dan Minggu (6/12/20) berhasil meringkus satu orang pelaku yaitu BT. Sehingga terduga pelaku pembunuh korban sebanyak 5 (lima) orang. Semua terduga pelaku pembunuhan langsung dilakukan penahanan”
“Sementara dari keterangan saksi dan lima terduga pelaku yang sudah diamankan bahwa motif pembunuhan adalah dendam dan kemungkinan kemungkinan adanya tersangka baru masih melakukan pendalaman dan perkembangan penyelidikan polisi” terang Wakapolres kepada media.
Salah satu terduga pelaku pembunuhan menurut keterangan warga Desa Kemawen yang namanya minta tidak dimasukkan ke media ini mengatakan dari lima yang ditangkap polisi IS adalah mantan Kepala Desa Kemawen AJ masih aktif sebagai pengurus di Pemerintahan Desa Kemawen.
” Itu pak yang ditangkap polisi itu IS adalah mantan Kades kami ( Kemawen-red) dan satunya AJ masih aktif di Kantor Desa Kemawen. Kami tidak menduga kalau mereka adalah pelaku pembunuh Rito Riandi itu pak. Kami kira dia mati karena bunuh diri” ujar salah satu warga kepada media ini.
Pasal yang disangkakan kepada kelima orang yang telah diamankan Polres Barito Utara adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman mati. Redaksi.