Dua TPS Laksanakan PSU di Kab. Barut. Di TPS 06 Hajak, Paslon 01 Unggul, di TPS 10 Kel. Melayu, Paslon 02 Unggul.

oleh -18 views
oleh

Muara Teweh, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dilaksanakan di TPS 10 Kel. Melayu. Teweh Tengah dan di TPS 06 Hajak, Kec. Teweh Baru. Barito Utara.

Menurut informasi dari Ketua TPS 10, Putes Lekas, DPT di TPS 10 sebanyak 334 pemilih, yang memakai hak pilih
(9 /12/20) adalah 117 dari 345 lembar surat suara, terdapat 3 lembar surat suara tidak sah karena rusak.

Dari hasil perhitungan suara, Paslon 01 mendapat perolehan 27 suara dan 02 memperoleh 87 suara. Total Suara Sah sebanyak 114 suara.

Setelah PSU di TPS 10 (13/12/20) hasil perolehan suara untuk Paslon 01 adalah 33 suara, dan Paslon 02 sebanyak 68 suara. Suara tidak sah : 2 lembar. Total surat suara yang masuk sebanyak 103 suara.

Kronologi peristiwa Hingga digelarnya PSU di TPS 10 Kel.Melayu, Teweh Tengah, Barito Utara, menurut pengakuan Putes Lekas, yang menjabat sebagai Ketua KPPS 10, Kel. Melayu, Teweh Tengah adalah sesuatu yang biasa.

“Ada 4 KTP yang dipermasalahkan Pengawas TPS, KTP sebagai pengganti undangan Pemilihan bagi warga pemilih diluar DPT.

” Benar dalam kasus TPS 10, Pemilih yang memakai KTP, tidak membawa Form C5. Tapi pengawas tidak melakukan pencegahan sedari awal. Setelah mau penghitungan suara, pengawas memprotes Penggunaan KTP itu salah, disisi lain dua saksi para Paslon sudah menyatakan proses pemilihan itu sah” Terang Putes sembari berharap PSU besok (13/12/20) berjalan dengan baik.

“Kami sebagai pelaksana di TPS 10 siap melaksanakan PSU, kita harapkan berjalan lancar” tutup Putes kepada media ini.

Mustamar, sebagai Ketua PPK Kec. Teweh tengah, ketika dikonfirmasi terkait PSU di TPS 10, kepada media ini mengatakan atas dasar surat rekomendasi Bawaslu , PPK siap melaksanakannya.

“Apapun tahapan pemilu, bila diperintah pimpinan, kami siap melaksanakan. Demikian juga dengan Penyelenggaraan PSU di TPS 10 besok, atas dasar rekomendasi Panwas,.tentu kami siap melaksanakannya” tegas Mustamar kepada media ini saat memantau kesiapan panitia melaksanakan PSU di TPS 10.

Bung Nasution, sebagai Ketua Panwaslu Kec. Teweh Tengah kepada media ini menjelaskan, PSU itu normatif saja. Tidak ada yang luar biasa. Bila ada ditemukan pelanggaran dalam pemungutan suara, secara adminstrasi kami akan teruskan ke Bawaslu dan kemudian diteruskan ke KPU. Atas dasar temuan pelanggaran itulah, PSU dilaksanakan.

“PSU itu hal yang biasa dan normatif. Pastinya bila kami menemukan tindakan pelanggaran, maka materi temuan akan di catat oleh petugas pengawasan pelaksanaan pemilihan, dan hasil pengawasan di laporkan ke kami, semua laporan kami teruskan ke Bawaslu dan seterusnya berjenjang. Bawaslu meneruskannya ke KPU Kabupaten. Nah hasil analisa atas pelanggaran, maka kami sampaikan ke PPK untuk melaksanakan PSU. Demokrasi itu harus ditegakkan dengan asas dan aturan pilkada” terangnya senyum kepada media ini.

Agus saluh, Ketua Panwaslu Kec. Teweh Baru, di lokasi PSU TPS 06 Hajak kepada media ini menerangkan bahwa PSU dilaksanakan di TPS 06 Desa Hajak karena adanya warga pemilih yang mencoblos dengan KTP yang ternyata bukan warga sebagaimana ada dalam DPT.

Hasil pemungutan suara (09/12/20) di TPS 06 Hajak, Paslon 01 memperoleh suara 107 suara dan Paslon
02 memperoleh suara sebanyak 34 suara
Surat suara tidak sah ditemukan 3 lebar suara.Jumlah pemilih 144 orang.

Sementara setelah PSU dilaksanakan Paslon 01 memperoleh suara 163 suara dan Paslon 02 sebanyak 24 suara
Surat suara rusak sebanyak 1 lembar surat suara dan Jumlah pemilih 188

Dua TPS yang melakukan PSU di Kab. Barito Utara berjalan lancar dengan pengamanan Polisi dan TNI.

No More Posts Available.

No more pages to load.