BADAN PERTANAHAN ATR/BPN KOTA BERIKAN KEMUDAHAN LAYANAN KEPADA MASYARAAT PALANGKA RAYA

oleh -18 views

PALANGKARAYA ( SUARA BORNEO.Co.Id ) -Saat bertatap muka kawan kawan media di ruangan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno Rabu, (13/01), menyampaikan Program PTSL dalam memberikan sertifikat kepada masyarakat: yaitu BPN akan berkoordinasi dengan Kelurahan, caranya kita menyurati melaui kelurahan, lalu daftar nama pemilik sertifikat per kelurahan kita berikan ke lurah untuk di diberitahukan ke masyarakat yang nama nya sudah terdaptar mendapat sertifikat dengan jadwal pengambilan sertifikat dan di hari yang telah disepakati orang-orang itu berkumpul di kelurahan untuk mengambil sertifikatnya masing-masing.

“Untuk penyerahan itu modelnya bermacam-macam misalnya seperti pak walikota ingin menyapa warganya atau supaya warganya tidak kemana-mana kita kumpulkan di kelurahan. Sertifikat kita bawa lalu daftar namanya kita berikan ke kelurahan misalnya hari senin atau rabu kita kumpul, atau cara terakhir orang nya kita suruh ke kantor untuk mengambil sertifikat” tuturnya.

“Untuk tahun 2020 lalu BPN Kota Palangka raya dapat 2400 sertifikat, sedangkan untuk caranya BPN akan menghubungi setiap kelurahan-kelurahan yang sudah kita rencanakan atau yang sudah kita tunjuk untuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya yang ingin mendaftarkan pembuatan sertifikat” ucapnya.

“Tanah yang bisa disertifikatkan oleh BPN yaitu tanah-tanah yang sudah diluar kawasan hutan atau yang kita kenal APL (area penggunaan lain), cuman untuk di kota Palangkaraya inikan banyak wilayah-wilayah yang secara nyata sebetulnya sudah menjadi rumah-rumah orang atau perkantoran tapi masih dalam kawasan hutan, nah yang seperti itu belum bisa ikut mendaftar harus ada pelepasan dulu dari kementerian kehutanan” imbuhnya.

“Pembuatan sertifikat ada beberapa layanan, layanannya di luar proyek kalo masyarakat datang sendiri bayar di loket sesuai SOP kita paling lama 90 hari jadinya, kalo ikut PTSL tadi itu lamanya sepanjang tahun anggaran misalnya januari 2021 ya selesainya desember 2021” Ujarnya.

“Untuk masyarakat lebih baik mengurus sendiri dalam pembuatan sertifikat selain lebih murah juga gampang daripada di urus oleh orang lain/calo bisa jadi lebih mahal.pungkasnya kepala BPN kota” saat si kompirmasi awak media.(Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.