Keren..! Satreskrim Polres Barito Utara Ciduk Pembobol Gudang Dinas Pertanian Barito Utara.

oleh -51 views

Lagi dan lagi atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / 16 / II / Res.1.8/2021 / Polda Kalteng / Polres Barut, tanggal 2 Februari 2021 tentang tindak pidana pencurian di gudang Dinas Pertanian Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM. 07, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, respon cepat satreskrim polres Barito Utara berhasil menciduk pelaku tindak pidana pencurian di Gudang Dinas Pertanian Kab. Barito Utara. dinas Pertanian Kab. Barito Utara menjadi korban sekaligus menjadi pelapor tindak pidana pencurian.

Tindakan pidana pencurian terjadi Pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 . di gudang Dinas Pertanian Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM. 07, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian.

Pelaku adalah MAB, (46) dan HC (34).sudah berhasil diciduk anggota Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut dan sudah diamankan di sel Polres Barito Utara.

AKP. Tommy Palayukan, SH SIK, mewakili Kapolres Barito Utara, AKBP. Dodo Hendro Kusuma, SIK, dalam presrilisnya mengatakan bahwa kejadian pencurian diketahui pada saat pelapor masuk kedalam gudang dan melihat gudang dalam keadaan berantakan.

” kejadian pencurian diketahui pada saat pelapor masuk kedalam gudang dan melihat gudang dalam keadaan berantakan, kemudian pelapor memeriksa isi gudang ternyata 2 (dua) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, 1 (satu) unit mesin bor merk lupa warna biru muda serta beberapa buah besi bekas Gear Exavator yang berada didalam gudang tersebut sudah tidak ada pada tempatnya / hilang. Setelah mengetahui menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Barito Utara. Laporan tersebut tentu kami respon cepat dan berhasil menangkap pelaku” terang Kasat Reskrim.

“Selanjutnya kami melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka HC dan HAB beserta teman tersangka yang bernama P ada menjual 1 (satu) unit mesin bor kepada Sdr. W di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Melayu, Kab. Barut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 skj. 18.30 Wib Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka HC di Jl. Sengaji Hulu, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barut. Dari keterangan HC mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 (dua) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, 1 (satu) unit mesin bor warna biru muda serta beberapa buah besi bekas Gear Exavator yang berada didalam gudang Dinas Pertanian Kab. Barut Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM. 07, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.Tersangka HC mengaku jika telah menjual 1 (satu) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Sdr. W di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Melayu, Kab. Barut, menjual 1 (satu) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Sdr. A di Jl. Imam Bonjol, Kel.Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barut, menjual 1 (satu) unit mesin bor warna biru muda kepada Sdr. Y di bengkel las Jl. Yetro Sinseng, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barut dan menjual beberapa buah besi bekas Gear Exavator kepada pengepul rongsokan milik Sdr. W di Jl. Taman Remaja, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.Tersangka HC juga mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian bersama dengan temannya MAB. Untuk tersangka MAB saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Barito Utara terkait Kasus Pencurian” kata AKP Tommy Palayukan SH SIK.

Tersangka saat ini telah ditahan di sel Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada tersangka Pasal yang disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana

Barang Bukti yang sudah diamankan adalah :

  • 2 (dua) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah;
  • 1 (satu) unit mesin bor merk lupa warna biru muda.

Atas kejadian tersebut Dinas Pertanian Kab. Barut mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Redaksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.