Muara Teweh. Pertambangan adalah seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Dalam pertambangan sangat diperlukan sebuah perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penambangan yang baik untuk menghindari dan meminimalkan dampak lingkungan yang besar.
Secara umum terdapat empat lingkup kegiatan penting dalam pengelolaan lingkungan pertambangan. 1. Pengelolaan dan pemantauan kualitas air, 2. pengelolaan dan pemantauan kualitas udara, 3.pengelolaan, reklamasi dan keanekaragaman hayati dan 4. pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Limbah B3.
Terkait pengelolaan sampah Perusahaan Batu Bara, media ini (17/02/21) menemukan Pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun serta limbah B3 di lokasi penambangan PT. Nantoy Bara Lestari (PT.NBL).
PT.NBL adalah sebuah perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Desa Pendreh, Kec.Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah diduga tidak melakukan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun serta limbah B3 sebagaimana pedoman perundang undangan.
Terlihat sampah kering, plastik, bahkan botol botol bekas air Acu/aki banyak berserakan dan ditumpuk di lahan pertambangan PT.NBL.
Terlihat juga sebahagian sampah sampah tersebut ditimbun begitu saja.Ironisnya sampah yang menimbulkan bau tidak sedap tersebut sangat dekat dengan anak sungai Brio. Air sungai Brio terlihat sangat keruh.
Terkait dugaan PT.NBL tidak melakukan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun serta limbah B3 dengan baik dilokasi penambangannya, media ini lewat WhatsApp telah mengkonfirmasi perihal sampah dimaksud kepada KTT.NBL, akan tetapi KTT tidak menjawab.
Yang memberikan pernyataan dari pihak manajemen PT.NBL adalah Maman, beliau mengatakan bahwa berterima kasih atas informasi media ini dan akan meneruskan informasi kepada manajemen PT.NBL.
“Terima kasih pak atas informasinya, saya akan teruskan informasi tersebut ke manajemen, agar sampah tersebut dapat dikelola dengan baik” ujar Maman kepada media ini di kantornya.
Heny, Kepala Bidang B3, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Barito Utara didampingi dua stafnya turut serta mengomentari temuan dan informasi media ini.
Diruang kerjanya, Heny merespon informasi media ini dan mengatakan akan meneruskan informasi kepada kepala dinas Lingkungan Hidup Kab. Barito Utara.
“Informasi ini kami terima pak, segera kami sampaikan kepada kepala Dinas” ujar Heny sembari menambahkan agar masyarakat melakukan pelaporan kepada kantor Dinas lingkungan hidup bila ada menemukan dugaan pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Atas dasar dugaan bahwa PT.MBL tidak melakukan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam undang undang, maka organisasi wartawan online dan video yaitu Ikatan Wartawan Online Kabupaten Barito Utara (IWO BARUT-Red) dan Aliansi Jurnalis Video Kabupaten Barito Utara (AJV BARITO UTARA-Red) yang merupakan bahagian/komponen masyarakat yang sama sama peduli terhadap dampak sampah dan lingkungan hidup khususnya Lingkup Lingkungan di Perusahaan Pertambangan PT.NBL, bersama sama melaporkan secara tertulis temuan tumpukan sampah di lokasi Penambangan PT.MBL ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup. (18/02/21)
IWO DAN AJV Barito Utara berharap laporan pengaduan tersebut Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Barito Utara dapat merespon cepat dan diproses laporan pengaduan tersebut sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Semoga Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya di lokasi perusahaan pertambangan dan perkebunan dan usaha usaha lainnya dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman perundang undangan yang berlaku. Dan bagi pelanggar diberikan sanksi tegas.
Dengan demikian, kualitas lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik.
Redaksi.