Hison, “Yang Bermasalah PT.BAK, Kenapa Yang Menuntut Penyelesaian Jadi Pemerintah Desa? Ada Apa?

oleh -11 views

Muara Teweh, Permasalahan salah satu warga dengan perusahaan PT.BAK belum juga berakhir. Bahkan terkesan masuk ke babak baru.

Warga mempermasalahkan PT.BAK ditenggarai karena memakai sebahagian lahan pekarangannya sebagai akses kendaraan pengangkut buah sawit ke Lokpon. Menurut Hison, tidak pernah ada pemberian ijin kepada PT. BAK untuk memakai lahan pekarangan milik Hison kepada PT.BAK. Apalagi ijin merusak lahan pekarangannya. Sama sekali ijin tidak pernah ada.

Sementara informasi dan klarifikasi resmi dari PT.BAK terkait permasalahan dengan Hison, baik lewat WhatsApp dan telp tidak pernah ada.

Sebagaimana keterangan Hison ke media ini, tuntutan Hison, warga kamawen, adalah karena PT.BAK melintas dari jalan desa dan juga melintas dari pekarangan milik Hison, bahkan menumpuk material pasir dilahan pekarangan milik Hison. Akibatnya terjadi kerusakan tanah pekarangan dan juga Patok dan Pagar milik Hison.

Diketahui sejak tiga hari terakhir, Setelah dilaksanakan penguatan tawur Hinting Pali Adat, Melalui Keputusan Demang Kepala Adat Kaharingan Barito Utara. Melalui surat keputusanya, Diantaranya akibat terjadi pelanggaran adat sebagai mana Hukum Adat Dayak yang tertuang di dalam Perjanjian Tumbang Anoi Tahun 1894, Pasal 46 Tentang Singer Hadat Tampahan Ramu (Penggantian Barang Yang Rusak) dan pasal 54 Tentang Kabalang Jaon Janji (
Denda Adat Ingkar, Batal Janji) akibat menjanjikan sesuatu tetapi tidak ditepati, Maka untuk sementara agar PT. BAK tidak melintas dari lahan pekarangan Hison sebelum adanya penyelesaian masalah.

Menurut Hison yang disampaikan ke media ini, tuntutan tersebut sudah melalui berbagai upaya, baik mediasi mapun lewat jalur hukum.

“berbagai upaya, baik mediasi mapun lewat jalur hukum sudah saya upayakan, kesannya PT.BAK tidak tersentuh hukum”. Ujar Hison

Rabu 24/2/2021, saat di lokasi, Jumadi selaku kepala desa memaparkan, “Akibat dilarangnya melintas di jalan desa PT. BAK mengalami kerugian hingga sudah tiga hari tidak bisa mengangkut hasil panen buah sawitnya maka oleh kerena itu kami menyerahkan permasalahan ini ke pihak kecamatan dan pihak berwajib.

Ditempat yang sama Hison selaku pemilik tanah menanggapi pernyataan Jumadi,

” Sejak kapan Kades berperan sebagai Humas PT.BAK?. Untung rugi PT. BAK itu ranah PT.BAK. Aneh Kades Kemawen” tanya Hison geram

Lanjut Hison, sejak tahun 2009 saya sudah komplain PT.BAK agar PT. BAK Membuat lokpon sendiri dan tidak lagi menumpang di jalur jalan desa yang melintas di tengah-tengah pemukiman penduduk, kerena kehidupan masyarakat untuk hidup sehat, tenang dan tentram adalah hal yang utama dilindungi oleh negara, salah satunya dalam undang-undang RI Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, sehingga pada watu itu PT. BAK Membuat lokpon sendiri yang letaknya di hulu kampung desa kamawen yang simpangnya berada di Km. 2 sana, sehingga pada tahun 2010 sampai pertengahan 2012 mereka menggunakan lokpon sendiri, Hanya alasan kerena jauh dari penyebrangan lokpon seberang hingga PT. BAK kembali menggunakan jalan desa” kata Hison kecewa dengan perilaku aparat yang terkesan sangat berpihak ke PT.BAK.

Masih menurut Hison “sejak pernah meminta PT. BAK Membuat turap di lokpon supaya debit tanah tidak longsor seperti ini, yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan kami pemilik rumah sekitar, hal tersebut sudah berkali-kali saya komplain tetapi jawabanya cuma iya, iya namun juga tidak di lakukan hingga saat ini”

” kerusakan dan kemiringan tanahnya serta kerusakan patok dan pagar saya bahkan malah depan rumah saya itu di timbun dengan
tumpukan pasir seperti itu” tandas Hison menyikapi sengketa tanahnya di desa Kemawen Kec Montallat, Kab. Barito Utara. Kalimantan Tengah.

Hison menambahkan juga, terkait pelaksanaan hinting pali adat adalah upaya terahir supaya ada penyelesaian.

” Hinting kami yang dipasang melalui Demang. Tetapi tidak semua menutup jalan, Jangankan mobil kecil beberapa kenderaan Truk angkutan truk milik PT. Joloi Mosak saja dalam beberapa hari ini bisa lewat, kami hanya meminta secara syarat adat dan secara surat agar PT. BAK menyelasaikan masalah, terkait pengrusakan. Saya heran terhadap sikap kepala desa Seharusnya dia memperhatikan lingkungan dan masyarakatnya, malah keberatan karena kerugian PT. BAK tidak bisa mengangkut hasil buah panennya, sedangkan jelas diakuinya bahwa ini jalan desa, Pertanyaan saya berapa juta PT. BAK Memberi suap untuk kepala desa ini, Sehingga begitu gigihnya membela perusahaan. Bukan hanya itu atas kejadian ini juga ada dugaan penggelapan hak atas tanah saya, karena saat pengukuran untuk pembuatan sertifikat saya tidak di libatkan sehingga lebih besar ukuran rumah dari pada kepemilikan tanah saya, namun sekalipun diukur sesuai sertifikat tetap saja masuk adanya pengrusakan dengan penimbunan pasir” terang Hison sembari menunjukan gambar tumpukan pasir

“Bahkan pada penyelesaian ini sangat aneh, saya komplain atas pengrusakan yang dilakukan oleh PT. BAK, tapi hari ini yang menuntut penyelesaian malah pihak pemerintah desa, Ironisnya Ahmad Sopian selaku pimpinan Base Camp PT. BAK sama sekali tidak bisa mengambil keputusan, ‘Pertanyaan saya apakah PT. BAK ini milik onkum pemerintah desa.? Tambah Hison heran.

Terkait permasalahan Hison dengan PT. BAK, M NURGABRIANUDIN, Plt. Camat Montallat ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa Camat Montallat sedikitpun sama sekali tidak ada berpihak kepada PT.BAK. Plt Camat hanya ingin permasalahan diselesaikan dengan kekeluargaan.

Dari perundingan dilokasi ada kesepakatan, bahwa berapapun tuntutan bahkan tuntutan hukum adat supaya dihitung oleh pihak kedemangan, sesuai dengan fungsi tugasnya, sehingga dilanjutkan pertemuan di kantor desa, setelah dikantor desa Jumadi menyampaikan, “Karena ini jalan desa, maka saya hanya menyanggupi biaya ritual pembukaan hompong pali haya Rp. 10 Juta, dan ini dari uang pribadi saya hanya semampu ini kalau lebih dari itu saya tidak ada uangnya lagi kata Jumadi

Dari Hasil pembicaraan tersebut Mamanto selaku sekdes mencatat dalam berita acara hasil mediasi, tetap setelah meminta tanda tangan dari instansi yang hadir, semua tidak mau tanda tangan sehingga bahasan kembali terjadi bolak-balik tidak terarah hingga malam hari dan semua terlihat lapar juga kelelahan, hasil yang tidak jelas,

“‘Administrasi Tidak Jelas, kenapa para wakil instansi pemerintah tidak ada yang mau tanda tangan?’ Tidak ada gunanya berita acara, itu tidak jelas, “Kata Hison geram.

Jumadi, Kepala Desa Kemawen, melalui WhatsApp, terkait permasalahan warganya dengan PT.BAK

“Saya tidak memaksa dalam semua penawaran dan keputusan, kenap diterima kalau keberatan. Apa yg sdh dilakukan demi kebaikan. Hison sekelipun beliau tidak tinggal/jarang tinggal didesa kamawen, beliau warga saya juga. Kalau keberatan silahkan lakuin lagi apa yg beliau mau. Cuma satu yg perlu saya ingatkan, jangan menuduh saya disuap disogok perusahan. Saya keberatan dan jangan coba mencoreng nama baik saya, says tuntut itu.” Terang Jumadi lewat WhatsApp.

Semoga permasalahan lebih terang dan lebih cepat terselesaikan. Redaksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.