Drs Saprudin S Tingan, Ketua Gerdayak, “PT.BAK yang di Hinting tapi kepala desa yang bayar, ada apa ini?”

oleh -23 views
oleh

Gerdayak Ultimatum PT. BAK, Segera Menuntaskan Masalah Pelanggaran Hukum Adat

Muara Teweh, Drs Saprudin S Tingan, selaku Ketua Gerdayak, mengultimatum PT. BAK agar segera menuntaskan Masalah Pelanggaran Adat yang diduga dilakukan PT.BAK di Desa Kemawen.

Sebagaimana diketahui PT. BAK menggunakan jalan Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Akibat dari pemakaian jalan desa tersebut, Ditenggarai merusak lahan pekarangan milik warga.

Akibatnya Hison yang mengaku pemilik lahan pekarangan rumah yang dirusak PT.BAK melakukan komplain terhadap tindakan PT.BAK.

Berbagai cara dan upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan Hison dengan PT.BAK. upaya dengan cara Adat Dayak juga sudah ditempuh, akan tetapi menurut Robinson, sebagai Demang Majelis Kaharingan, PT. BAK terkesan menghindar.

Drs Saprudin S Tingan selaku ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (GPDI) Barito Utara 3/3/2021, ikut angkat bicara dan merespon permasalahan yang berhubungan dengan adat leluhur Suku Dayak.

“Belum pernah terjadi bahwa biaya ritual pelepasan Hompong Pali Mara bisa di utang apalagi dalam waktu yang cukup lama, selama dua minggu, dengan fakta Hinting Pali Mara tersebut untuk sementara di geser ke pinggir demi kepentingan PT. BAK supaya bisa melintas beroperasi di jalur jalan desa kamawen”. Ujar Saprudin kepada media ini.

Lanjut Ketua Gerdayak ” juga dipertanyakan kenapa PT.BAK yang di dihinting tapi kepala desa yang bayar, ada apa ini, apakah kepala Desa itu meneger PT. BAK, mohon dipertegaskan. Aneh bukan. Jangan bermain main dengan Hukum Adat kami” Kata Saprudin tegas.

Masih menurut Ketua Gerdayak yang dikenal tegas ini mengatakan “Kami Bertanggung jawab sepenuhnya sebagaimana Surat Keputusan (SK) Demang Kepala Adat Kaharingan yang sudah memimpin ritual dan untuk keamanan hompong Pali Mara serta pelanggaran Hukum Adat, jika ada yang merusak, maka PT. BAK harus menanggung resiko adat”

Diketahui Ketua DAD Kabupaten Barito Utara,(2/3/21) Drs. Junio Suharto MP membenarkan bahwa Robinson sebagai Demang Kepala Adat Kaharingan telah melimpahkan permasalahan adat ke DAD Barut, “Ya benar kami telah menerima laporan dari Demang Kepala Adat Kaharingan atas terjadinya Pelanggaran Hukum Adat di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara dan kami akan segera melaksanakan rapat internal terkait upaya penyelesaian, Maka tadi malam kami juga langsung memerintahkan kepada Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BBATAMAD) untuk memantau supaya tidak terjadi kerusakan Hukum Adat dalam bentuk Hinting Pali di pinggir jalan depan umah warga.”

Adapun informasi terbaru dari lokasi, Neli Damayanti salah seorang warga membenarkan bahwa tiga Bendera Adat yang berwarna Kuning, Merah, dan Kain Bahalai, di hinting pali itu jatuh tertimpa angin dan oleh warga taruh di bentangan hinting pali dan sudah di perbaiki warga, selaku warga kami sangat was-was karena lambatnya penyelesaian ritual hinting pali, Karena biaya ritualnya masih di utang kepala desa kamawen selama selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu

“Bendera Hinting Pali tidak dirusak oleh siapapun, Bendera itu terjatuh akibat angin kencang dan sudah diperbaiki. “Jelas Neli

Robinson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan juga membenarkan bahwa permasalahan adat sepenuhnya sudah penyarahan ke DAD Barut tadi malam supaya dapat di tindak lanjuti sesuai kewenanganya

“Iya pak terkait Pelanggaran Hukum Adat tidak ada lagi ranah Hison selaku korban pemilik pekarangan rumah yang di rusak, ini sudah sepenuhnya kewenangan kami Kedemangan dan DAD dan juga Gerdayak dan Batamad tutup Robinson (Red)

Sampai berita ini di publikasi, Konfirmasi klarifikasi lewat WhatsApp ke PT.BAK belum ada respon.

No More Posts Available.

No more pages to load.