Saksi Beri Keterangan di PN Pekanbaru Dalam Sidang Lanjutan Investasi Singkong,

oleh -23 views
oleh

Pekanbaru- Sidang lanjutan perkara investasi singkong terdakwa Direkrut Utama (Dirut) PT Sumatra Tani Mandiri (STM) Yusuf Hasyim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (9/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dihadapan majelis hakim.

Ketiga orang saksi itu adalah, Direktur Adminitasi PT STM Lutfi Ajis, Direktur Operasional PT STM Samsul Bahri dan Komisaris PT STM Elfiriadi. Ketiga saksi telah memberi keterangan soal lahan yang sudah dikerjakan dan uang yang sudah diserahkan pada investor dihadapan Majelis Hakim.

Pengacara Aidil Fitsen SH kuasa hukum Dirut PT STM mengatakan, dalam persidangan saksi mengaku telah menyelesaikan lahan seluas 110 hektar di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Saksi juga menyebutkan sudah mengembalikan dana Rp 500 juta pada pemilik modal Otaviani Simamora didalam persidangan,” ujar Aidil.

Aidil menuturkan, saksi juga menyebutkan surat bukti perjanjian di konsep dirancang dari pemikiran pelapor M Daniel Nafis sebelum penanda tanganan kesepakatan di Kantor Notaris Puji Sunanti SH Mkn. Namun perjanjian itu, tidak pernah ditanda tangani oleh pihak Investor Oktaviani Simamora.
Oleh karena itu, ada kejanggalan dengan perjanjian tersebut.

“Saksi Lutfi Ajis mengaku memang dirinya yang mengetik surat perjanjian tersebut tetapi dikonsep oleh M Daniel Nafis. Kemudian membuat perjanjian di Kantor Notaris Puji Susanto, setelah itu, investor Oktaviani Simamora membayar uang investasi Rp4,1 miliar ke rekening PT STM,” ucap Aidil.

Aidil meyebutkan, surat perjanjian tidak pernah ditandatangani oleh investor. Dana yang sudah di investasikan oleh investor Rp 4,1 miliar diminta oleh M Daniel Nafis kepada M Yusuf Hasyim. Karena, Yusuf Hasyim mendapat ancaman dari M Daniel Nafis jika tidak diberikan fee akan membatalkan kerja sama tersebut.

“Dengan terpaksa M Yusuf Hasyim memenuhi permintaan M Daniel Nafis dengan mengirim uang Rp530 juta pada hari itu juga ke rekening PT Inovasi Teknologi Iformasi. M Daniel Nafis telah mengatur perjanjian tersebut,” sebut Aidil.

Aidil menyebutkan, surat perjanjian tidak pernah di tandatangani oleh investor Oktaviani Simamora. Kemudian, M Daniel Nafis meminta uang kepada Yusuf Hasyim yang dianggap fee, sementara fee tersebut tidak ada.

“Sangat tidak relevan M Daniel Nafis sebagai pihak terkait dalam perjanjian yang dibuat di Kantor Notaris Puji Susanto dan meminta fee kepada Yusuf Hasyim. M Daniel Nafis tidak ada itikad baik dalam membuat perjanjian. M Daniel Nafis telah merugikan pihak investor Oktaviani Simamora,” tutup Aidil.

(Anhar Rosal)

No More Posts Available.

No more pages to load.