Satreskrim Polres Barito Utara Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil.

oleh -68 views
oleh

Muara Teweh. Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil yang terjadi pada hari Kamis (18/021) di depan kantor bank BRI cabang Muara Teweh Jl. Temanggung Suropati, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Barito Utara pada hari Rabu ( 7 /4/ 2021 ). Pelaku yang berhasil diringkus dari persembunyiannya dan telah ditetapkan menjadi tersangka adalah AD als. UT. di rumahnya, Jl. Dahlia Gg Budaya, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin , Prop. Kalsel.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Tommy Palayukan SH, dalam press release nya mengatakan penangkapan dilakukan atas adanya laporan polisi dari H. ASRI Bin AYAN , tinggal Jl. Swakarya RT.07, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara yang menjadi korban pencurian. Laporan Polisi Nomor: LP /32/IV/ Res.1.8/2021 / Polda Kalteng / Polres Barut, tanggal 2 April 2021 tentang tindak pidana pencurian di depan kantor bank BRI cabang Muara Teweh Jl. Temanggung Suropati, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

“Atas adanya Laporan Polisi tersebut kami langsung melakukan olah TKP dan berhasil menangkap Pelaku” terang AKP Tommy Palayukan SH.

“Kronologis kejadian bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 SKJ. 09.30 WIB , di depan kantor bank BRI cabang Muara Teweh Jl. Temanggung Suropati, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian. Korban H. ASRI Bin AYAN melakukan transaksi di ATM Bang BRI Cabang Muara Teweh korban H. ASRI Bin AYAN mendengar terikan maling , kemudian H. ASRI Bin AYAN keluar dari ruang ATM dan melihat mobil merk Honda Brio Nopol KH 1704 TJ miliknya yang diparkir didepan Bank BRI Cabang Muara Teweh sudah dalam keadaan pecah kaca pintu depan sebelah kanan, setelah itu korban H. ASRI Bin AYAN melihat kedalam mobil dan uang yang berada didalam mobil tersebut telah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.” Urai Kasat Reskrim.

Masih keterangan AKP Tommy Palayukan SH bahwa Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana Pencurian (Pecah Kaca) tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitaran Bank BRI cabang Muara Teweh dan sekitarnya kami lakukan dan terlihat adanya seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan baju kemeja lengan pendek kotak kotak warna biru dan celana jeans panjang sedang berjalan dari arah depan kantor pariwisata kemudian mendekat ke arah mobil Brio milik korban dan memecahkan kaca depan sebelah kanan mobil milik korban dan laki laki tersebut mengambil barang yang ada didalam mobil milik korban dan kemudian datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor Yamaha Fino Warna Ungu menggunakan helm warna pink dan kemudian membawa seorang laki-laki tersebut kearah Jl. Yetrosingseng, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Kemudian anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki – laki tersebut dan mengetahui identitas nya bernama UT dan IJ (residivis pencurian di wilkum Kalimantan Selatan).

Kemudian pada hari Rabu ( 7 April 2021) anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut di back up Oleh Resmob Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polda Kalimantan Selatan , Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polsek Banjarmasin Selatan, Resmob Polsek Banjarmasin Barat, dan Resmob Polsek Banjarmasin Tengah berhasil menangkap tersangka AD Als., di rumahnya, Jl. Dahlia Gg Budaya, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin , Prop. Kalsel.

Dari keterangan tersangka AD Als. UT mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dengan mengggunakan obeng didepan kantor bank BRI cabang Muara Teweh Jl. Temanggung Suropati, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara bersama sama dengan sdr. IJ kemudian uang hasil dari kejahatan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagi 2 dengan sdr. IJUL.

Kemudian pada hari Rabu ( 7 April 2021 ) Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut di back up Oleh Resmob Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polda Kalimantan Selatan , Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polsek Banjarmasin Selatan, Resmob Polsek Banjarmasin Barat, dan Resmob Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penggrebekan dirumah Sdr. IJ yang berada di Gang Bambu Kelayan Timur , Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Prop. Kalimantan Selatan akan tetapi Sdr. IJ tidak ada dan tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) unit Yamaha Fino Warna Ungu dengan Nopol DA 6327 ACI dan 1 (satu) buah helm merk ink warna pink yang berada disamping rumah Sdr. IJUL.

Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 362 KUH Pidana dan Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Fino Warna Ungu dengan nopol DA 6327 ACI, 1 (satu) buah helm ink warna pink, 1 (satu) buah helm merk Honda warna hitam, 1 (satu) buah obeng
(Cana)

No More Posts Available.

No more pages to load.