Bandsaw Milik CV.Syukur Abadi Berkah Buang Limbah Ke Sungai. Karyawan Bekerja Tanpa APD. Ko bisa?

oleh -168 views
oleh

Muara Teweh. Bagi karyawan dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan karyawan sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh karyawan sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi karyawannya.

Jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menjamin keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksa kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana.

Hasil investigasi Media tim media bersama media Lintasborneo.com, Tewehnews.com dan Jurnalispos.com serta LSM KPK Nusantara (18/10/21) yang lalu di lokasi bandsaw CV.SAB, menurut keterangan salah satu karyawan kepada tim media, jumlah karyawan CV.SAB adalah 90 orang. Dan karyawan yang kami wawancarai tidak mengetahui apakah karyawan mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga pentingnya K3 karyawan tersebut tidak mengetahui.

Tampak karyawan sedang membakar dan menyiram limbah kayu bandsaw di sungai.

“Saya tidak tahu pak.” Jawab karyawan CV.SAB di warung yang berada di lokasi Bandsaw.

Dilokasi mesin Bandsaw, puluhan karyawan bekerja tanpa pelindung diri seperti helm, sepatu bot dan sarung tangan.

Selain kealpaan K3 ini, tim media juga menyaksikan langsung salah satu karyawan membuang dan membakar limbah ke sungai yang sangat dekat dengan Bandsaw.

Terkait temuan tersebut, bos Bandsaw yang disebut sebut berinisial R dan A yang disebut sebagai humas ketika dihubungi untuk konfirmasi lewat WhatsApp tidak ada jawaban.

Terkait limbah bandsaw CV.SAB, informasi yang diterima media ini dari sumber yang bisa dipercaya bahwa Tim Kantor DLH Barito Utara sudah melakukan verifikasi ke lokasi bandsaw (25/10/21) yang berada di Desa Sei Rahayu 2 Kec. Teweh Tengah. Kab. Barito Utara. Kalteng. Namun tim DLH belum dapat menyimpulkan hasil verifikasi lapangan kepada media.

Bagaimana pengawasan Pemerintah terhadap perusahaan pengolahan kayu jenis Bandsaw milik CV.SAB ?

Redaksi.

*Media ini belum konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.