Rusdi Agus Susanto, SH : Syukur Alhamdulillah, masih ada keadilan di negeri ini. PK Tiga Perangkat Desa Liang Naga Dikabulkan

oleh -187 views
oleh

Muara Teweh. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa. Perangkat desa juga sebagai Unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Bagaimana jika Kepala Desa melakukan pemecatan sepihak kepada perangkat desa?

Peristiwa hukum terjadi setelah Kepala Desa Liang Naga, Kecamatan Teweh Baru, Kab. Barito Utara memberhentikan tiga perangkat desanya . Mereka adalah Suhardi, Ismail dan Misrani. Merasa pemberhentian Kepala Desa Liang Naga tersebut tidak sah, Ketiga perangkat yang di pecat tersebut keberatan dan melakukan perlawanan ke PTUN hingga ke Tahap Peninjauan Kembali dan berakhir dengan dikabulkannya permohonan PK tiga perangkat desa Liang Naga oleh Mahkamah Agung.

PK tiga perangkat Desa Liang Naga yang
berkahir di tingkat Peninjauan Kembali (PK), berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan PK No. W2.TUN6/873/HK.06/X/2022 yang disampaikan Panitera Ari Prabowo,SH.,MH memutuskan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari para pemohon atas nama Suhardi, Ismail dan Misrani. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta.

Kuasa Hukum para Pemohon PK Rusdi Agus Sutanto, S.H kepada media ini mengatakan PK kliennya dikabulkan majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat PK.
“ Hakim PK dalam amar putusannya menyatakan SK kepala Desa Liang Naga Nomor 10/DLN-03/II/2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Liang Naga tanggal 18 Februari 2021 dinyatakan batal,”

Rusli Agus Susanto. SH.

Selanjutnya mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan nama baik, harkat dan martabat para Penguggat dan mengembalikan posisi jabatan para Penguggat seperti semula sebagai Perangkat Desa, dan Para Tergugat dinyatakan dihukum membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan sebesar Rp2,5 juta rupiah,”

Selanjutnya kami menunggu putusan PK ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap dalam 14 hari. Setelah inkracht Tergugat Kepala Desa Liang Naga wajib melaksanakan putusan yang merupakan perintah pengadilan sebagai wakil negara.

Rusdi yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum tiga perangkat desa Liang Naga bersyukur PK kliennya di kabulkan Mahkamah Agung.

” Syukur Alhamdulillah, masih ada keadilan di negeri ini. PK Tiga Perangkat Desa Liang Naga Dikabulkan” ujar Rusdi supel.

Redaksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.