Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni
Palangkaraya- Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalteng Tahun 2024, di M Bahalap Hotel, Rabu (11/9/2024).
Menurut Sri Widanarni, Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu dari enam urusan wajib pemerintah dalam pelayanan dasar adalah Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Karena itu , Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan menata kawasan permukiman, termasuk memperbaiki kawasan kumuh, dengan area antara 10 hingga 15 hektare,”ujarnya saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng.
Ia menjelaskan, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman mencakup penyediaan infrastruktur di kawasan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan, untuk kawasan permukiman formal dan informal.
Sementara bantuan jalan lingkungan diberikan kepada pengembang yang membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,”ucapnya.
Untuk urusan kawasan Permukiman lanjut dia, pembangunan terintegrasi dari pusat hingga daerah, melibatkan semua pihak pemerintah dan non-pemerintah. Pelaksanaannya bersifat koordinatif dan kolaboratif antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
“Ini Urusan kawasan permukiman adalah urusan wajib pelayanan dasar, sehingga selalu menjadi prioritas dalam pembangunan daerah,”jelasnya.
Ditambahkanya, bahwa Dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2026, sejumlah masalah di bidang Kawasan Permukiman telah diidentifikasi sebagai prioritas penanganan untuk masa depan.
Salah satu langkahnya adalah membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan untuk kawasan kumuh, dengan mengintegrasikan berbagai sektor seperti air minum, sanitasi, perumahan, dan sarana prasarana lainnya,”urainya.
Dia juga mengimbau penting untuk kolaborasi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan, agar penanganan kawasan permukiman berjalan terpadu dengan melibatkan berbagai sektor dan pihak.
“Saya juga berharap kegiatan ini diadakan setiap tahun, fokus pada sinkronisasi penanganan kawasan kumuh, dan membahas teknis usulan perumahan sebelum Musrenbang Provinsi. Hal ini memastikan usulan yang masuk telah terverifikasi dan prioritas, serta berdampak tinggi untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Redi)