Carut Marut Pembangunan BTS Di Desa Gandring. Diduga Pemdes Serobot Tanah Warga Untuk Pembangunan BTS Sewa Tanah Dikorup Kades?

oleh -407 views
oleh

Norlela pemilik tanah :” Saya berharap semua yang bersalah dihukum “

Muara Teweh. Kasus korupsi BTS 4G Kominfo masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terlebih, Johnny G. Plate yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komuikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) atau tower 4G untuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Terdalam (3T) pada anggaran 2020-2021. Nilai proyek yang disiapkan negara kabarnya fantastik. Program Tol Udara hingga Rp 28,3 triliun.

Dilansir dari beberapa sumber, Fungsi dari tower telekomunikasi adalah untuk menempatkan antena pemancar sinyal ( jaringan akses ) untuk memberikan layanan kepada pelanggan di sekitar tower tersebut.

Program pusat yang populer dengan Istilah tol langit digunakan Presiden Jokowi untuk menggambarkan sambungan bebas hambatan bagi sinyal internet di langit Indonesia yang akan menghubungkan seluruh wilayah di bumi Nusantara.

Namun dalam pelaksanaan Tol Langit, Pemda berperan hanya sebagai regulator dan sebatas mengeluarkan ijin, sedangkan masalah teknis ditangani langsung oleh pemerintah Pusat.

“Pemda berperan hanya sebagai regulator, sebatas perijinan, sedangkan masalah teknis ditangani langsung oleh pemerintah Pusat” Terang Halim, Kepala Bidang E_Goverment pada dinas Kominfo Kab. Barito Utara kepada awak media. (14/07/23)

Apa jadinya bila dana Pinjam Pakai/sewa pembangunan tower/BTS diduga dikorupsi Sang Kepala Desa dan tanah lokasi BTS bermasalah?

Dari 103 BTS yang ada di Barito Utara, salah satunya berada di Desa Gandring, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Kalteng. Menara BTS tersebut tepatnya di bangun di Lapangan Sepak Bola Desa Gandring.

Tower BTS yang kabarnya di bangun pada tahun 2021 yang lalu dikerjakan oleh pihak swasta. Dan kemudian menuai masalah.

Norlela, ahli waris pemilik lahan Alm. Sateri tidak terima menara BTS di bangun di tanah almarhum ayahnya. Kepada awak media Norlela (51 thn) kelahiran Desa Gandring yang bertindak sebagai ahli waris dan pemegang hak milik mengutarakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Desa Gandring yang diduga telah mengambil tanah Sateri dengan cara cara curang dan melawan hukum.

” Saya sangat sedih dan kecewa terhadap Pemdes Gandring pak. Saya sebut Pemerintah Desa Gandring tentu ada penyebab nya sebab yang mengambil tanah ayah saya dengan cara curang dilakukan oleh Pemdes Gandring. Itu terbukti dengan adanya Perdes Gandring No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Fasilitas Umum Desa Gandring. Namun Perdes tersebut yang sejatinya adalah undang undang Desa yang dibuat bersama sama antara BPD dan Pemdes tidak ada tanda tangan ketua BPD Gandring” Ujar Norlela sambil menunjukkan Foto Copy dokumen Perdes Gandring.

Sambil menahan air mata dan sesekali menyeka matanya, Norlela kembali menunjukkan dokumen SK Kades Gandring No. 8 tahun 2021 Tentang Sewa Tanah Kas Desa Gandring. Terlihat Perdes ditulis No. 7 dan SK No. 8 ditahun yang sama yaitu tahun 2021. Kemudian dokumen Surat Kuasa kepada Ahyaul Mujahidin selaku Kepala Desa dari Radiansyah, Jursani, Ubaidillah, Ardiani, Alimustakim, Ely Tomy dan Nanang Naim.

“Dari sini saya bisa menduga tiga dokumen ini patut dicurigai bermasalah. Apa kewenangan ke 7 nama pemberi kuasa tersebut memberikan kuasa khusus kepada Ahyaul Mujahidin selaku pejabat Kepala Desa Gandring untuk mengikat perjanjian dengan pihak swasta membangun BTS dengan cara menyerobot tanah almarhum Satri? Ini sangat tidak adil” Kata Norlela menunduk sedih.

Masih menurut Norlela, untuk mendapatkan keadilan pihaknya telah menempuh sidang adat dan telah dimenangkan oleh Norlela sebagai penggugat.

” Ini pak salinan Putusan dari Lembaga Adat Kedemangan Kec. Teweh Baru. Namun kemenangan saya atas gugatan adat, pihak pemerintah Desa Gandring sama sekali tidak melaksanakan hasil putusan sidang yang telah memenangkan saya. Mereka tidak menghormati putusan adat. Saya berharap sekali kepada yang terhormat dan mulia para pemangku adat dapat melakukan upaya adat agar pihak Pemerintah Desa yang seyogyanya menjadi contoh dapat menghormati dan melaksanakan putusan adat” Ujar Norlela sembari menunjukkan bukti Surat Tanah Adat No. 141/SKT.ADAT /DPA_KTB/XII/2022 yang di sahkan oleh Yunius Beby selaku Damang Kepala Adat sebagai bukti bahwa tanah tersebut adalah milik Norlela.

Masih pengakuan Norlela, selain upaya hukum adat yang telah dimenangkan pihak Norlela yang kemudian tidak dilaksanakan oleh pihak Pemdes Gandring, Norlela juga telah menempuh jalur hukum positip ke Polres Barito Utara.

” Saya juga telah menempuh jalur hukum pak. Saya telah melaporkan Pemdes Gandring ke Kapolres Barito Utara (11/05/23). Saya berharap pihak kepolisian serius menangani pengaduan saya pak. Kami sangat dirugikan dan kami akan terus melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan dan yang bersalah harus dihukum” Kata Norlela berharap agar Pemdes Gandring jujur dan bersedia melaksanakan putusan adat dan menghormati proses hukum positip.

“Saya berharap pihak Pemdes Gandring jujur dan bersedia melaksanakan putusan adat dan menghormati proses hukum di kepolisian. Saya pastikan juga bila Pemdes Gandring tidak melaksanakan putusan adat, saya akan menggugat pihak Pemdes dan pihak swasta ke Pengadilan” Ujar Norlela tegas.

Bersambung…

Redaksi

***Media ini telah mengkonfirmasi Kepala Desa Gandring dan beberapa Staf Desa namun sampai berita ini terbit belum ada respon

*** Media ini belum melakukan konfirmasi kepada pemangku adat, kepolisian dan pihak swasta

No More Posts Available.

No more pages to load.